MAKALAH
PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
“PERAN MEDIA DALAM
KORIDOR PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA INDONESIA”
Disusun Oleh :
Julsar Febrian Syah (13816785)
FAKULTAS ILMU
KOMUNIKASI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2017
KATA PENGANTAR
Dengan menyebut
nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan puja dan
puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan
inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah PKN tentang “Peran
media dalam Koridor Pesatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia”
Makalah PKN ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah PKN ini.
Akhir kata kami berharap semoga makalah PKN tentang Peran pendidikan kewarganegaraan dalam perguruan tinggi ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.
Makalah PKN ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah PKN ini.
Akhir kata kami berharap semoga makalah PKN tentang Peran pendidikan kewarganegaraan dalam perguruan tinggi ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.
Depok, Juni 2017
Penyusun
Daftar Isi
Halaman
Judul................................................................................................i
Prakata...........................................................................................................ii
Daftar
Isi........................................................................................................iii
BAB 1
PENDAHULUAN
Latar
Belakang...............................................................................................4
Ruang
Lingkup Penelitian.............................................................................4
Tujuan &
Manfaat..........................................................................................4
BAB 2
PEMBAHASAN
Peran Media
menjaga Persatuan dan Kesatuan Indonesia.............................5
Media massa
dalam mengawal NKRI............................................................7
Merajut
Kebhinekaan dari Media Penyiaran..................................................9
BAB 3
PENUTUP
Kesimpulan...................................................................................................12
Saran.............................................................................................................12
Daftar
Pustaka...............................................................................................12
Bab 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dalam era yang serba teknologi saat ini, kemajuan bidang pendidikan sangatlah bertambah dari waktu ke waktu. Kemajuan yang dicapai oleh umat manusia, baik itu bidang sosial, bidang informasi maupun bidang pendidikan. Salah satunya membuat makalah yang baik dan benar, yaitu merupakan sistem informasi yang dituangkan ke dalam bentuk tulisan karya ilmiah.
1.2 Ruang Lingkup Penelitian
Penelitian ini akan mencakup cara membuat makalah yang baik dan benar dengan memperhatikan tanda-tanda baca, cara penulisan, tata bahasa yang baik dan benar.
1.3 Tujuan dan manfaat
Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah :
1. Membantu siswa lebih kreatif
2. Memahami pola pikir ilmiah
Manfaat :
1. Memberikan siswa pengetahuan baru
2. Memperbaiki nilai pelajaran Bahasa Indonesia
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dalam era yang serba teknologi saat ini, kemajuan bidang pendidikan sangatlah bertambah dari waktu ke waktu. Kemajuan yang dicapai oleh umat manusia, baik itu bidang sosial, bidang informasi maupun bidang pendidikan. Salah satunya membuat makalah yang baik dan benar, yaitu merupakan sistem informasi yang dituangkan ke dalam bentuk tulisan karya ilmiah.
1.2 Ruang Lingkup Penelitian
Penelitian ini akan mencakup cara membuat makalah yang baik dan benar dengan memperhatikan tanda-tanda baca, cara penulisan, tata bahasa yang baik dan benar.
1.3 Tujuan dan manfaat
Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah :
1. Membantu siswa lebih kreatif
2. Memahami pola pikir ilmiah
Manfaat :
1. Memberikan siswa pengetahuan baru
2. Memperbaiki nilai pelajaran Bahasa Indonesia
Bab 2
Media Harus Berperan
Jaga Persatuan dan Kesatuan Indonesia
Media
massa mempunyai peranan penting terhadap persatuan dan kesatuan negara
Indonesia. Bila media tidak bisa berperan menjaga persatuan dan kesatuan
Indonesia, maka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) akan hancur.
Hal ini menjadi poin penting dalam sesi kedua
Konvensi Nasional Media Massa yang membahas tentang “Demokrasi Digital, Nilai
Kewargaan dan Ketahanan Budaya di Baileo Siwalima, Ambon, Rabu, (8/2).
Pada sesi kedua konvensi ini menghadirkan pembicara
nasional seperti Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan,
Budayawan Garin Nugroho dan Sujiwo Tedjo dan akademisi Yudi Latif.
Menko Luhut mengatakan media selalu menjadi
bagian dari pemerintah untuk bertugas menjaga masyarakat agar tetap selalu
bersatu padu.
Ia juga meminta, pers memainkan peranan penting
menjaga kestabilan politik dalam negeri di tengah badai ekonomi dunia. Meski,
saat ini, kondisi ekonomi Indonesia masih aman terkendali dan masih bisa
memainkan peran penting di ekonomi kawasan.
"Pers, juga wajib menjaga keutuhan dan
kestabilan dalam negeri dengan memberitakan hal-hal yang baik dan positif untuk
menimbulkan kesejukan di masyarakat saat ini," ujarnya.
Apalagi saat ini pengguna internet di Indonesia
meningkat sangat dratis. Kalau media tidak dapat berperan menjaga persatuan dan
kesatuan, maka Indonesia akan hancur. Sebab, warga akan mudah teradu domba
dengan berita-berita yang tidak benar atau tak membawa kesejukan.
"Saya ingin katakan, media tidak kalah
pentingnya dengan tentara dalam menjaga persatuan dan kesatuan Indonesia.
Bahkan pers menjadi pilar kesatuan dan persatuan Indonesia," tegasnya.
Garin Nugroho yang juga sutradara lebih menyoroti
soal fenomena media sosial (medsos). Ia menerangkan kultur media sosial saat
ini lebih melahirkan “haters dan lovers” layaknya dikultur dunia hiburan.
"Dalam kultur semacam ini, melahirkan massa
politik yang hitam putih serba berkubu dalam hukum “benci dan cinta”,
kehilangan ruang dialog dan kritik," kata Garin.
Atmosfer eforia medsos ini melahirkan ironi
demokrasi. Yaitu memunculkan politik baru bukan berdasarkan pengetahuan,
keterampilan politik serta kenegarawannya, melainkan karena kemampuan pameran
perhatian untuk mengelola massa dalam kultur medsos.
“Medsos bukanlah jalan utama kematangan
demokratisasi dan adabnya, namun medsos menjadi riuh rendah demokrasi banal
serba maya dengan dampak pada dunia nyata yang sering tak terkendali,” ujarnya.
Di sisi lain, akademisi Yudi Latif mengingatkan
kembali pendiri bangsa, Soekarno dan Hatta memiliki latar belakang jurnalis dan
penulis. Artinya, profesi wartawan yang menjaga dan merawat sepanjang
perjalanan bangsa Indonesia.
Dengan begitu, diharapkan pers dapat berperan untuk
terus menjaga persatuan dan kesatuan negara Indonesia yang telah terpelihara
oleh para pendiri bangsa yang dilanjutkan hingga sekarang oleh rakyat
Indonesia.
"Merebaknya penyebaran hoax mencerminkan
sesuatu yang lebih sinister ketimbang sekadar berita kebohongan. Peranan pers
adalah menangkal berita kebohongan dengan memberikan berita kebenaran,"
kata Yudi.
Sementara itu, Budayawan eksentrik Sujiwo Tedjo
dalam sesi kedua Konvensi ini menghibur para peserta dengan tembang-tembang
Jawa yang memantik perhatian para peserta. Aksi Sujiwo yang juga “dalang” ini
tak pelak mendapat riuh dari para peserta konvensi nasional media massa.
Ia menegaskan pers harus melakukan pelatihan untuk
membedakan informasi dan data, karena arti keduanya berbeda.
"Informasi adalah sebuah data yang sudah diolah
yang membuat seseorang mengambil keputusan. Nah tugas pers adalah membentuk
pribadi seseorang melalui data yang ada dalam informasi tersebut. Kalau orang
mau jadi sutradara, pers bisa menginformasikan data bagaimana menjadi
sutradara," paparnya.
Media Massa dalam
Mengawal NKRI
Media massa
memiliki peran yang penting dan strategis dalam menjaga dan mempertahankan
persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai NKRI. Dalam era kebebasan pers
seperti sekarang ini, media bisa berimplikasi positif maupun negatif. Kesadaran
untuk menomorsatukan kepentingan bangsa dan negara dari para pelaku media dalam
setiap tugas jurnalistiknya akan sangat berpengaruh terhadap perjalanan
harmonisasi kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam konteks inilah ada
rambu-rambu yang perlu menjadi pegangan bagi pelaku media massa, antara lain:
Pertama,
bahwa dalam menciptakan sebuah integrasi sosial yang utuh yang tercermin dari
pola relasi sosial yang harmonis namun dinamis, peran media tidak bisa
dihindari. Media massa bisa berperan positif dan negatif. Media massa dapat
menjadi faktor yang menggerakkan potensi bangsa untuk hidup damai dan
bersaudara tetapi di lain pihak media massa dapat berperan aktif dalam
terjadinya disharmoni antar komunitas bangsa melalui pemberitaan yang
tendensius dan provokatif. Pada konteks inilah pentingnya kesadaran dari para
pelaku media massa untuk tidak mengorbankan kepentingan bangsa dan negara demi
kepentingan yang lain, dengan kata lain pemberiataan yang disampaikan tetap
dalam kerangka menjaga keutuhan bangsa dan negara sebagaimana asas dari
penyiaran itu sendiri seperti yang tercanum dalam UU Penyiaran.
Kedua,
komersialisasi media sering menjadi hantu dalam setiap tugas jurnalistiknya.
Merujuk pernyataan Joseph Pulitzer, ketika komersialisme telah menjadi tujuan
utama dalam industri media, maka saat itu media kehilangan kekuatan moral. Bila
komersialisasi menjadi tujuan utama pelaku media, maka obyektivitas media dalam
setiap peiputan dan pemberitaan menjadi tidak terjaga. Kualitas berita akan
selalu mengiringi kepentingan bisnisnya. Negara dan bangsa akan dikorbankan
untuk meraih sensasi bisnis yang lebih besar.
Di sisi
lain, inisiatif damai yang berlangsung di masyarakat justru sepi pemberitaan
sehingga tidak heran jika berkembang sinisme publik bahwa di media berlaku
sebuah prinsip blood is news atau bad news is a good news. Di
sini persoalannya bukan lagi sekedar akurasi, objektivitas dan netralitas
media, namun lebih dari itu, sejauh mana media berkomitmen untuk menjadikan
perdamaian dan integrasi sosial sebagai prinsip yang mengarahkan kerja
peliputan dan pemberitaan.
Ketiga,
dibutuhkan sinergisitas yang konstruktif antara media massa, dewan pers, komisi
penyiaran, pemerintah dan juga masyarakat untuk terus mengkampanyekan setiap
pemberitaan dan ekspos media yang edukatif, objektif, damai dan berorientasi
pada peningkatan penguatan ketahanan sosial dalam rangka memperkuat jati diri
dan identitas negara Indonesia. Peran masyarakat dalam mengendalikan konten
penyiaran dapat dilakukan dengan cara memberikan masukan kepada komisi penyiaran
sebagai institusi atau koasi negara yang diberikan kewenangan untuk mengontrol
konten penyiaran.
Keempat,
visi dan misi pers dalam turut memelihara idealisme dan perjuangan bangsa serta
mencerdaskan bangsa harus senantiasa menjadi pedoman dalam keja jurnalistiknya.
Pers harus mampu menjaga integrasi bangsa dan keutuhan NKRI dengan memelihara
wawasan kebangsaan, mengahragai pluralitas, menyemarakkan demokrasi, dan
mewujudkan kesejahteraan rakyat. Manifestasinya adalah kerja jurnalistik
menonjolkan hal-hal yang merekatkan persatuan, menghormati perbedaam
mengintensifkan dialog, mendorong kreativitas, tidak memberi tempat pada
hal-hal yang memicu disintegrasi bangsa serta kemampuan pers untuk tidak memuat
berita dan informasi yang dewasa ini masih sering dijumpai yaitu berita atau
informasi yang menyesatkan.
Apabila
semua pelaku jurnalistik mampu menjalankan tugasnya secara profesional, dan
mengedepankan pertimbangan etik moral untuk kepentingan bangsa dan negara, hal
tersebut akan menjadi sumbangsi terbesar dunia pers bagi harmonisasi kehidupan
berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.
Merajut Kebhinekaan dari Media
Penyiaran
Pembahasan
terhadap intoleransi, radikalisme, kebhinekaan seringkali menjadi ulasan
awak media ketika ingin menggali lebih dalam tentang situasi dan kondisi
bangsa, ketika mereka mewawancarai narasumber. Baik narasumber dari intlektual
kampus, pengamat politik, politisi, para aktifis maupun masyarakat umum, yang
akhirnya terekam dan tersaji dengan jelas ketika disajikan oleh
media massa. Sebagaimana tujuan utamanya adalah memanfaatkan teknik
dari media sehingga dapat mencapai pembaca, pemirsa maupun pendengarnya dalam
jumlah yang tidak terhingga. Apa yang disajikan dan disampaikan oleh
media tentang sesuatu kejadian bukan merupakan sesuatu hal yang
polos, tetapi lebih memperhitungkan akibat dan pengaruh pemberitaan tersebut
terhadap pembaca, penonton maupun pendengarnya.
Salah satu dari media tersebut adalah televisi. Sebagaimana Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, secara lembaga merupakan penyelenggara penyiaran yang dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta tanggungjawabnya berpedoman pada peraturan perudang-undangan yang berlaku. Lembaga penyiaran sebagai media komonikasi massa yang mempunyai peran penting dalam kehidupan sosial, budaya, politik dan ekonomi, memiliki kebebesan dan tanggungjawab dalam menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan serta kontrol dan perekat sosial.
Dengan kata lain fungsi lembaga penyiaran khususnya televisi menjadi sangat penting dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa menuju tercapainya asas, tujuan, dan arah penyiaran sebagai upaya mewujudkan cita-cita nasional, yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Dalam implementasinya, siaran-siaran yang disajikan wajib dapat mengedukasi menjamin keanekaragaman serta kemajemukan masyarakat berbagi daerah agar tetap utuh dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Media penyiaran televisi menyajikan rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interakti maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat siaran, sangat kuat dan mudah memengaruhi pola pikir setiap pemirsa dan pendengarnya.
Terlebih saat ini adanya bibit – bibit perpecahan yang mulai mengancam rasa persatuan diantara anak bangsa. Kerukunan antar pemeluk agama yang terkoyak karena adanya pandangan-pandangan yang berbeda dari kelompok- kelompok tertentu, yang secara terang benderang disajikan oleh beberapa media massa. Demikian kuatnya arus informasi yang dapat disajikan oleh media penyiaran khususnya televisi, belum seutuhnya dibarengi dengan literasi media yang memadai. Seperti Iklan layanan Masyarakat (ILM) yang prosentasenya sangat kecil. Dari sisi regulasi jelas mengatur soal ILM. Dalam Pasal 46 (9) Waktu siaran iklan layanan masyarakat untuk Lembaga Penyiaran Swasta paling sedikit 10 % (sepuluh per seratus) dari siaran iklan niaga, sedangkan untuk Lembaga Penyiaran Publik paling sedikit 30 % ( tiga puluh per seratus) dari siaran iklannya.
Lembaga penyiaran tak hanya sekedar menyajikan ILM agar tidak melanggar aturan yang ada. Tetapi menjadi sebuah keharusan dengan kesadaran untuk mengajak masyarakat cerdas dan melek bermedia. Ada banyak pilihan isu dari ILM dapat berupa informasi yang persuatif yang mendidik publik melalui pesan yang bersifat sosial. Tentunya informasi yang tepat, akurat, memiliki nilai (velue) serta mempunyai efek yang luas. Selain itu, optimalisasi ILM sangat penting dan setrategis dalam kontek untuk kepentingan publik yang lebih luas. Khasali (1990:20) mengatakan di negara- negara maju, ILM telah dimanfaatkan untuk memperbaiki masalah-masalah yang menyangkut kebiasaan-kebiasaan masyarakat atau perubahan nilai. Selain itu ILM juga digunakan sebagai upaya untuk menggerakan solidaritas masyarakat terhadap masalah yang mereka hadapi yakni kondisi yang bisa mengancam keserasian dan kehidupan masyarakat.
Disaat bangsa Indonesia diterpa isu terpecahnya rasa persatuan, kebhinekaan yang terkoyak, radikalisme yang semakin membabibuta. Lembaga penyiaran bisa melalui ILM mengedukasi publik seperti isu indahnya perdamaian, persatuan dalam kemajemukan, bahaya teroris, kesiapsiagaan bencana maupun informasi sosial lainnya. Isu tentang ancaman kebhinekaan, intoleransi dan perpecahan nyaris mengoyak rasa persatuan dan kesatuan yang telah dibangun oleh pendiri bangsa dengan tetesan keringat dan darah beberapa puluh tahun silam, tak bisa dilepaskan dari apa yang disajikan oleh media penyiaran. Informasi yang masuk ke ruang-ruang publik yang disajikan oleh beberapa media tanpa di imbangi dengan gerakan literasi, memberi peluang lebih besar terjadinya gesekan dan perpecahan diantara anak bangsa. Salah satu dari peran media penyiaran sebagai perekat sosial , saat ini memerlukan perhatian khusus terutama bagi para jurnalis penyiaran. Para jurnalis akan berhadapan pula dengan media sosial. Berita-berita yang disajikan jurnalis di media televisi akan menjadi berita juga dimedia soial. Dan sebaliknya perlu diwaspadai dan cermat ketika mengolah informasi di media sosial yang bisa dijadikan bahan berita .
Pemanfaatan media sosial yang saat ini sulit dibendung. Dimana media sosial sebagai salah satu alat komonikasi yang efektip karena dapat diakses oleh siapapun dengan mudah dan cepat. Banyak berita Hoax yang terjadi. Berita Hoax jika tidak diawasi dan diluruskan, akan dapat memecah persatuan dan kesatuan bangsa. Walaupun sudah ada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE), sebagian dari pengguna mendsos tetap saja menarikan jempolnya tanpa mempertimbangkan dengan akal sehatnya. Guna menangkal semua itu tidak masuk dimedia televisi, lembaga penyiaran sebagaimana Pasal 36 Ayat (1) isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan dan manfaat untuk pembentukaan intlektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-lnilai agama dan budaya Indonesia.
Informasi yang masuk ke ruang-ruang publik yang disajikan oleh beberapa media khususnya televisi tanpa di imbangi dengan gerakan literasi, memberi peluang lebih besar terjadinya perpecahan diantara anak bangsa. Selain hal tersebut, secara kasat mata tak dapat dipungkiri adanya campur tangan sang pemilik modal. Konten media penyiaran sangat mungkin dipengaruhi oleh pemilik modal yang ada di belakangnya. Apalagi mereka yang terlibat langsung dalam kegiatan politik praktis. Kepentingan-kepentingan politik ini nampak jelas tergambar kemana arah yang dituju. Suhu perpolitikan mereka, ikut memberikan gradasi bagi konten yang disajikan. Maka para jurnalis media televisi menjadi garda terdepan ruang edukasi publik.
Saat ini masyarakat sedang haus dengan informasi dan berita-berita yang menyejukan, yang mendidik, yang dapat meyatukan perbedaan diantara anak bangsa, sebagaimana yang telah bertumbuh sejak disepakati dan diucapkannya SUMPAH PEMUDA 28 Oktober 1928 yang lalu. Konten televisi pula yang dapat membuka beberapa ruang terjadinya berbagai pandangan dan pendapat masyarakat serta adu opini yang kemungkinan juga mempengaruhi keputusan-kaputusan bagi mereka yang berkepentingan. Informasi yang disajikan oleh media televisi patut menjadi perekat dan penguat Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ) terlebih lagi televisi Publik TVRI.
Salah satu dari media tersebut adalah televisi. Sebagaimana Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, secara lembaga merupakan penyelenggara penyiaran yang dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta tanggungjawabnya berpedoman pada peraturan perudang-undangan yang berlaku. Lembaga penyiaran sebagai media komonikasi massa yang mempunyai peran penting dalam kehidupan sosial, budaya, politik dan ekonomi, memiliki kebebesan dan tanggungjawab dalam menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan serta kontrol dan perekat sosial.
Dengan kata lain fungsi lembaga penyiaran khususnya televisi menjadi sangat penting dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa menuju tercapainya asas, tujuan, dan arah penyiaran sebagai upaya mewujudkan cita-cita nasional, yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Dalam implementasinya, siaran-siaran yang disajikan wajib dapat mengedukasi menjamin keanekaragaman serta kemajemukan masyarakat berbagi daerah agar tetap utuh dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Media penyiaran televisi menyajikan rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interakti maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat siaran, sangat kuat dan mudah memengaruhi pola pikir setiap pemirsa dan pendengarnya.
Terlebih saat ini adanya bibit – bibit perpecahan yang mulai mengancam rasa persatuan diantara anak bangsa. Kerukunan antar pemeluk agama yang terkoyak karena adanya pandangan-pandangan yang berbeda dari kelompok- kelompok tertentu, yang secara terang benderang disajikan oleh beberapa media massa. Demikian kuatnya arus informasi yang dapat disajikan oleh media penyiaran khususnya televisi, belum seutuhnya dibarengi dengan literasi media yang memadai. Seperti Iklan layanan Masyarakat (ILM) yang prosentasenya sangat kecil. Dari sisi regulasi jelas mengatur soal ILM. Dalam Pasal 46 (9) Waktu siaran iklan layanan masyarakat untuk Lembaga Penyiaran Swasta paling sedikit 10 % (sepuluh per seratus) dari siaran iklan niaga, sedangkan untuk Lembaga Penyiaran Publik paling sedikit 30 % ( tiga puluh per seratus) dari siaran iklannya.
Lembaga penyiaran tak hanya sekedar menyajikan ILM agar tidak melanggar aturan yang ada. Tetapi menjadi sebuah keharusan dengan kesadaran untuk mengajak masyarakat cerdas dan melek bermedia. Ada banyak pilihan isu dari ILM dapat berupa informasi yang persuatif yang mendidik publik melalui pesan yang bersifat sosial. Tentunya informasi yang tepat, akurat, memiliki nilai (velue) serta mempunyai efek yang luas. Selain itu, optimalisasi ILM sangat penting dan setrategis dalam kontek untuk kepentingan publik yang lebih luas. Khasali (1990:20) mengatakan di negara- negara maju, ILM telah dimanfaatkan untuk memperbaiki masalah-masalah yang menyangkut kebiasaan-kebiasaan masyarakat atau perubahan nilai. Selain itu ILM juga digunakan sebagai upaya untuk menggerakan solidaritas masyarakat terhadap masalah yang mereka hadapi yakni kondisi yang bisa mengancam keserasian dan kehidupan masyarakat.
Disaat bangsa Indonesia diterpa isu terpecahnya rasa persatuan, kebhinekaan yang terkoyak, radikalisme yang semakin membabibuta. Lembaga penyiaran bisa melalui ILM mengedukasi publik seperti isu indahnya perdamaian, persatuan dalam kemajemukan, bahaya teroris, kesiapsiagaan bencana maupun informasi sosial lainnya. Isu tentang ancaman kebhinekaan, intoleransi dan perpecahan nyaris mengoyak rasa persatuan dan kesatuan yang telah dibangun oleh pendiri bangsa dengan tetesan keringat dan darah beberapa puluh tahun silam, tak bisa dilepaskan dari apa yang disajikan oleh media penyiaran. Informasi yang masuk ke ruang-ruang publik yang disajikan oleh beberapa media tanpa di imbangi dengan gerakan literasi, memberi peluang lebih besar terjadinya gesekan dan perpecahan diantara anak bangsa. Salah satu dari peran media penyiaran sebagai perekat sosial , saat ini memerlukan perhatian khusus terutama bagi para jurnalis penyiaran. Para jurnalis akan berhadapan pula dengan media sosial. Berita-berita yang disajikan jurnalis di media televisi akan menjadi berita juga dimedia soial. Dan sebaliknya perlu diwaspadai dan cermat ketika mengolah informasi di media sosial yang bisa dijadikan bahan berita .
Pemanfaatan media sosial yang saat ini sulit dibendung. Dimana media sosial sebagai salah satu alat komonikasi yang efektip karena dapat diakses oleh siapapun dengan mudah dan cepat. Banyak berita Hoax yang terjadi. Berita Hoax jika tidak diawasi dan diluruskan, akan dapat memecah persatuan dan kesatuan bangsa. Walaupun sudah ada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE), sebagian dari pengguna mendsos tetap saja menarikan jempolnya tanpa mempertimbangkan dengan akal sehatnya. Guna menangkal semua itu tidak masuk dimedia televisi, lembaga penyiaran sebagaimana Pasal 36 Ayat (1) isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan dan manfaat untuk pembentukaan intlektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-lnilai agama dan budaya Indonesia.
Informasi yang masuk ke ruang-ruang publik yang disajikan oleh beberapa media khususnya televisi tanpa di imbangi dengan gerakan literasi, memberi peluang lebih besar terjadinya perpecahan diantara anak bangsa. Selain hal tersebut, secara kasat mata tak dapat dipungkiri adanya campur tangan sang pemilik modal. Konten media penyiaran sangat mungkin dipengaruhi oleh pemilik modal yang ada di belakangnya. Apalagi mereka yang terlibat langsung dalam kegiatan politik praktis. Kepentingan-kepentingan politik ini nampak jelas tergambar kemana arah yang dituju. Suhu perpolitikan mereka, ikut memberikan gradasi bagi konten yang disajikan. Maka para jurnalis media televisi menjadi garda terdepan ruang edukasi publik.
Saat ini masyarakat sedang haus dengan informasi dan berita-berita yang menyejukan, yang mendidik, yang dapat meyatukan perbedaan diantara anak bangsa, sebagaimana yang telah bertumbuh sejak disepakati dan diucapkannya SUMPAH PEMUDA 28 Oktober 1928 yang lalu. Konten televisi pula yang dapat membuka beberapa ruang terjadinya berbagai pandangan dan pendapat masyarakat serta adu opini yang kemungkinan juga mempengaruhi keputusan-kaputusan bagi mereka yang berkepentingan. Informasi yang disajikan oleh media televisi patut menjadi perekat dan penguat Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ) terlebih lagi televisi Publik TVRI.
Bab 3
Penutup
Kesimpulan
Dari pembahasan tentang makalah ini kita dapat menarik kesimpulan bahwa teknologi semakin canggih dan semakin luas , sehingga memudahkan dalam pekerjaan.
Dari pembahasan tentang makalah ini kita dapat menarik kesimpulan bahwa teknologi semakin canggih dan semakin luas , sehingga memudahkan dalam pekerjaan.
Saran
Saran yang bisa disampaikan melalui makalah ini adalah sebaiknya dan sudah sepatutnya bagi semua orang untuk mempelajarinya dengan hal yang positif bukan dengan negatif.
Saran yang bisa disampaikan melalui makalah ini adalah sebaiknya dan sudah sepatutnya bagi semua orang untuk mempelajarinya dengan hal yang positif bukan dengan negatif.
Daftar Pustaka
Tidak ada komentar :
Posting Komentar