MAKALAH
LANDASAN DAN TUJUAN
PENDIDIKAN PANCASILA
DI SUSUN OLEH
JIHAN TAQIYYAH
(13816729)
NUR ANISATUL AZIZAH
(15816530)
RACHEL STEFANY LUKMAN
(15816895)
SHELLA PRILLY AZHARI
(16816993)
WISNU MUHAMMAD KHANSA
(17816695)
KATA
PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah SWT yang
Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, kami panjatkan puja dan puji syukur atas
kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada
kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah Bahasa Indonesia ini dengan
dengan baik dan benar tanpa kesulitan yang berarti .
Makalah ini telah kami susun dengan
maksimal sesuai dengan referensi yang kami dapatkan sehingga dapat membantu
kita semua untuk dapat memahami isi materi dari makalah ini dengan
sebaik-baiknya.
Terlepas dari semua itu, Kami
menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat
maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima
segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah yang
kami buat ini .
Akhir kata kami berharap para pembaca dapat
dengan mudah memahami dan mengerti dengan makalah yang kami buat dengan judul LANDASAN DAN TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA,sehingga mampu menambah pengetahuan para
pembaca.
Jakarta,September 2016
PENYUSUN
DAFTAR
ISI
Halaman
sampul depan ……………………………………………………………i
Kata
pengantar………………………………………………………..…………...ii
Daftar
Isi ………………………………………………………………...……….iii
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang.........................……………………………………....1
BAB 2 PEMBAHASAN
2.1Landasan Dan Tujuan Pancasila
............………………….....................3
2.3 Kompetensi pendidikan
Pancasila..........................................................5
BAB 3 PENUTUP
3.1 Kesimpulan...............................................................................................6
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
Pendidikan
adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan
proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi
dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan
dirinya dan masyarakat.
Pancasila
adalah dasar Negara Republik Indonesia yang diresmikan oleh PPKI pada tanggal
18 Agustus 1945 yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Dalam sejarah
eksistensi Pancasila sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia mengalami
berbagai macam interpretasi dan manipulasi politik sesuai dengan kepentingan
penguasa demi kokoh dan tegaknya kekuasaan yang berlindung dibalik legitimasi
ideologi Negara Pancasila. Pendidikan pancasila yang mengajarkan masyarakat
tentang pancasila sangat lah besar manfaatnya karena pancasila memilikibeberapa
tujuan
Adapun
tujuan dari pengertian pendidikan pendidikan pancasila itu sendiri menurut Kep.
Dirjen Dikti No. 267/Dikti/2000, adalah mencakup :
A. Tujuan Umum
Untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN agar menjadi warga negara yang diandalkan oleh bangsa dan negara.
A. Tujuan Umum
Untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN agar menjadi warga negara yang diandalkan oleh bangsa dan negara.
Tujuan
Khusus
Agar
siswa dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur,
dan demokratis serta ikhlas sebagawai WNI terdidik dan bertanggungjawab.
2. Agar siswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional
3. Agar siswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
2. Agar siswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional
3. Agar siswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
Pendidikan
diselenggarakan berdasarkan filsafat hidup serta berlandaskan sosiokultural
setiap masyarakat, termasuk di Indonesia. Kajian ketiga landasan itu (filsafat,
sosiologis dan kultural) akan membekali setiap tenaga kependidikan dengan
wawasan dan pengetahuan yang tepat tentang bidang tugasnya
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1 Landasan Dan Tujuan Pancasila
Landasan Pancasila
Pancasila adalah dasar falsafah Negara
Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Oleh karena itu,
setiap warga Negara Indonesia harus mempelajari, mendalami, menghayati, dan
mengamalkannya dalam segala bidang kehidupan.
Pancasila telah digunakan sebagai alat
untuk memaksa rakyat setia kepada pemerintah yang berkuasa dengan menempatkan
pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan bermasyarakat
Landasan pancasila terdiri atas 4
bagian :
1.Landasan
Historis
Berdasarkan landasan historis,
pancasila dirumuskan dan memiliki tujuan yang dipakai sebagai dasar Negara
Indonesia. Proses perumusannya diambil dari nilai-nilai pandangan hidup
masyarakat.
Setiap bangsa mempunyai ideology dan
pandangan hidup berbeda-beda yang diambil dari nilai-nilai yang hidup dan
berkembang dalam bangsa itu sendiri. Pancasila digali dari bangsa Indonesia
yang telah tumbuh dan berkembang semenjak lahirnya bangsa Indonesia
Bangsa
Indonesia terbentuk melalui proses yang panjang mulai jaman kerajaan Kutai,
Sriwijaya, Majapahit sampai datangnya penjajah. Bangsa Indonesia berjuang untuk
menemukan jati dirinya sebagai bangsa yang merdeka.
Dalam era reformasi bangsa Indonesia harus memiliki visi dan pandangan
hidup yang kuat (nasionalisme) agar tidak terombang-ambing di tengah masyarakat
internasional. Hal ini dapat terlaksana dengan kesadaran berbangsa yang berakar
pada sejarah bangsa.
Secara historis nilai-nilai yang terkandung dalam
setiap sila Pancasila sebelum dirumuskan dan disahkan menjadi dasar negara
Indonesia secara obyektif historis telah dimiliki oleh bangsa Indonesia
sendiri.
2.
Landasan Kultural
Pancasila merupakan salah satu
pencerminan budaya bangsa, sehingga harus diwariskan kegenerasi penerus.
Secara
kultural unsur-unsur pancasila terdapat pada adat istiadat, tulisan, bahasa,
slogan, kesenian, kepercayaan, agama, dan kebudayaan pada negara Indonesia
secara umum.
Bangsa
Indonesia mendasarkan pandangan hidupnya dalam bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara pada suatu asas kultural yang dimiliki dan melekat pada bangsa itu
sendiri. Nilai-nilai kenegaraan dan kemasyarakatan yang terkandung dalam
sila-sila Pancasila bukanlah merupakan hasil konseptual seseorang saja
melainkan merupakan suatu hasil karya bangsa Indonesia sendiri yang diangkat
dari nilai-nilai kultural yang dimiliki melalui proses refleksi filosofis para
pendiri negara.
Pandangan hidup pada suatu bangsa
adalah sesuatu hal yang tidak dapat dipisahkan dengan kehidupan bangsa itu
sendiri. Suatu bangsa yang tidak mempunyai pandangan hidup adalah bangsa yang
tidak mempunyai kepribadian dan jati diri sehingga bangsa itu mudah terombang
ambing dari pengaruh yang berkembang dari luar negerinya.
3.
Landasan Yuridis
Pancasila secara yuridis secara formal
menjadi dasar negara sejak dituangkannya rumusan Pancasila dalam pembukaan UUD
1945. Didalam UU No. 2 Thn 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional digunakan
sebagai dasar penyelenggaraan pendidikan tinggi, Pasal 39 ayat (2) dan berdasarkan SK
Mendiknas RI, No.232/U/2000, tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan
Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, pasal 10 ayat 1 dijelaskan bahwa
kelompok Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, wajib diberikan dalam
kurikulum setiap program studi, yang terdiri atas Pendidikan Pancasila,
Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.
4.
Landasan Filosofis
Pancasila sebagai dasar filsafat negara dan pandangan
filosofis bangsa Indonesia, oleh karena itu sudah merupakan suatu keharusan
moral untuk secara konsisten merealisasikan dalam setiap aspek kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pembahasan di
dalam Pancasila berwujud dan bersifat filosofis secara praktis nilai-nilai
tersebut berupa pandangan hidup (filsafat hidup) berbangsa. Mempengaruhi alam
pikiran manusia berupa filsafat hidup, filsafat negara, etika, logika dan
sebagainya, sehingga memberikan watak (kepribadian dan identitas) bangsa.
Berdasarkan filosofis dan objektif, nilai-nilai yang tertuang pada sila-sila
Pancasila merupakan Filosofi bangsa Indonesia sebelum mendirikan Negara
Republik Indonesia
Secara filosofis bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara adalah sebagai
bangsa yang berketuhanan dan berkemanusiaan, hal ini berdasarkan kenyataan
obyektif bahwa manusia adalah mahluk Tuhan YME. Setiap aspek penyelenggaraan
negara harus bersumber pada nilai-nilai Pancasila termasuk sistem peraturan perundang-undangan
di Indonesia. Oleh karena itu dalam realisasi kenegaraan termasuk dalam proses
reformasi dewasa ini merupakan suatu keharusan bahwa Pancasila merupakan sumber
nilai dalam pelaksanaan kenegaraan, baik dalam pembangunan nasional, ekonomi,
politik, hukum, social budaya, maupun pertahanan keamanan.
1.2
Tujuan Pancasila
Pancasila merupakan ideologi bangsa Indonesia dan merupakan
pedoman pedoman bagi bangsa ini. Sebelum kita mengetahui tujuan pancasila, kita
harus tau isi yang tertera dari pancasila tersebut :
A. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
1) Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan
agama dan kepercayaannya.
2) Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.
B. Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab
1) Mengakui persamaan derajat, hak dan kewajiban antara sesama
manusia.
2) Tidak sewenang-wenang terhadap orang lain.
3) Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
C. Sila Persatuan Indonesia
1) Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan dan keselamatan
bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
2) Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
3) Cinta tanah air dan bangsa.
D. Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan
1) Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
2) Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
3) Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk
kepentingan bersama.
E. Sila Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia
1) Bersikap adil.
2) Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
3) Menghormatsi hak-hak orang lain.
Berdasarkan
bunyi dari ayat ayat diatas kita sebagai rakyat Indonesia perlu memahami dan
mengamalkan pancasila sebab semua ayat-ayat yang terkandung diatas sangat baik
dilakukan sebagai petunjut diri ini untuk melakukan semua kebaikan. Dengan
mempelajari pendidikan pancasila seseorang akan memndapatkan ketenangan hidup
yang mengikuti perkembangan jaman saat ini yang semakin maju dan berkembang.
Melalui Pendidikan Pancasila warga negara Indonesia diharapkan
mampu memahami, menganalisa dan menjawab masalah-masalah yang
dihadapi oleh masyarakat bangsanya secara berkesinambungan dan konsisten dengan
cita-cita dan tujuan nasional
* Pancasila
sebagai tujuan adalah hasil berpikir/pemikiran yang sedalam-dalamnya dari
bangsa Indonesia yang dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu
(kenyataan, norma-norma, nilai-nilai) yang paling benar, paling adil, paling
bijaksana, paling baik dan paling sesuai bagi bangsa Indonesia.
1. Fungsi utama menjadikan Pancasila sebagai tujuan
bangsa dan negara Indonesia yaitu:
a) Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang
mencakup tujuan bangsa Indonesia
b) Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia
c) Pancasila sebagai cerminan tujuan jiwa dan
kepribadian bangsa Indonesia
2. Pancasila sebagai tujuan dasar negara
Indonesia, hal tersebut dapat dibuktikan dengan ditemukannya dalam beberapa
dokumen historis dan di dalam perundang-undangan negara Indonesia seperti di
bawah ini :
Dalam Pidato Ir. Soekarno tanggal 1 Juni 1945.
Dalam Naskah Politik yang bersejarah, tanggal 22 Juni 1945
alinea IV yang kemudian dijadikan naskah rancangan Pembukaan UUD 1945 (terkenal
dengan sebutan Piagam Jakarta).
Dalam naskah Pembukaan UUD Proklamasi 1945, alinea IV.
Dalam Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS)
tanggal 27 Desember 1945, alinea IV.
Dalam Mukadimah UUD Sementara Republik Indonesia (UUDS RI)
tanggal 17 Agustus 1950.
Dalam Pembukaan UUD 1945, alinea IV setelah Dekrit Presiden
RI tanggal 5 Juli 1959.
Tujuan Pendidikan
Nasional adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indoensia
seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa
dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan
jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung
jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Pada intinya
pendidikan itu bertujuan untuk membentuk karakter seseorang yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Akan tetapi disini pendidikan hanya
menekankan pada intelektual saja, dengan bukti bahwa adanya UN sebagai tolak
ukur keberhasilan pendidikan tanpa melihat proses pembentukan karakter dan budi
pekerti anak.
Tujuan Pendidikan Nasional dalam UUD 1945 (versi Amandemen)
1. Pasal 31,
ayat 3 menyebutkan, “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem
pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.”
2. Pasal 31,
ayat 5 menyebutkan, “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan
menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan
peradaban serta kesejahteraan umat manusia.”
Tujuan Pendidikan Nasional dalam Undang-Undang No. 20, Tahun 2003
Jabaran UUD 1945 tentang pendidikan dituangkan
dalam Undang-Undang No. 20, Tahun 2003. Pasal 3 menyebutkan, “Pendidikan
nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.”
Mengenai tujuan dari pendidikan
nasional yang diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat, GBHN(Garis Garis Besar Haluan Negara)
merumuskannya sbb.: "Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila,
bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia yaitu manusia yang beriman
dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur,
berkepribadian, berdisiplin, bekerja keras, tangguh, bertanggungjawab, mandiri,
cerdas dan terampil serta sehat jasmani dan rohani. Selanjutnya GBHN menegaskan pula
bahwa "Pendidikan merupakan proses budaya untuk meningkatkan harkat dan
martabat manusia".
Pendidikan
nasional merupakan bagian yang tak terpisahkan dari pembangunan nasional
sebagai pengamalan Pancasila. Pada fihak lain pendidikan nasional juga
berfungsi untuk menjamin dan melestarikan keberhasilan pembangunan. Dengan
demikian ada hubungan dialektis antara pendidikan nasional dan pembangunan
nasional. Dengan perkataan lain, pendidikan nasional harus mampu
mengantisipasikan dan mempengaruhi perkembangan dan arah pembangunan, sedangkan
pembangunan harus mampu menjamin terlaksananya pendidikan sesuai dengan tujuan
yang hendak dicapai oleh pendidikan.
Tujuan Pendidikan
Pancasila
Dalam UU No. 2 Tahun 1989 tentang system Pendidikan Nasional dan juga termuat dalam SK Dirjen Dikti. No.38/DIKTI/Kep/2003, dijelaskan bahwa tujuan Pendidikan Pancasila mengarahkan perhatian pada moral yang diharapkan terwujud dalam kehidupan sehari-hari, yaitu perilaku yang memancarkan iman dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri atas berbagai golongan agama, kebudayaan, dan beraneka ragam kepentingan, perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan perorangan dan golongan sehingga perbedaan pemikiran diarahkan pada perilaku yang mendukung upaya terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pendidikan Pancasila bertujuan untuk menghasilkan
Masyarakat Indonesia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa,
dengan sikap dan perilaku:
1. Memiliki kemampuan untuk mengambil sikap yang bertanggungjawab sesuai dengan hati nuraninya.
1. Memiliki kemampuan untuk mengambil sikap yang bertanggungjawab sesuai dengan hati nuraninya.
2. Memiliki kemampuan untuk mengenali masalah hidup
dan kesejahteraan serta cara-cara pemecahannya.
3. Mengenali perubahan-perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
4. Memiliki kemampuan untuk memaknai peristiwa sejarah dan nilai-nilai budaya bangsa untuk menggalang persatuan Indonesia.
3. Mengenali perubahan-perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
4. Memiliki kemampuan untuk memaknai peristiwa sejarah dan nilai-nilai budaya bangsa untuk menggalang persatuan Indonesia.
5. Perilaku yang memancarkan iman dan takwa terhadap
Tuhan Yang Maha Esa;
6. Perilaku yang bersifat kemanusiaan yang adil beradab;
7. Perilaku kebudayaan, dan
8 . Beraneka kepentingan perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan perorangan dan golongan.
6. Perilaku yang bersifat kemanusiaan yang adil beradab;
7. Perilaku kebudayaan, dan
8 . Beraneka kepentingan perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan perorangan dan golongan.
Melalui Pendidikan Pancasila, warga negara Republik Indonesia diharapkan mampu memahami, menganilisis dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat bangsanya secara berkesinambungan dan konsisten berdasarkan cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia.
Pendidikan
pancasila sebagai salah satu dari mata kuliah pengembangan kepribadian,
memiliki misi dan visi yang sama dengan mata kuliah lainnya, yaitu sebagai berikut.
Misi
pendidikan pancasila
Misi
pendidikan pancasila menjadi sumber nilai dan pedoman bagi penyelenggaraan
program studi dalam mengantarkan mahasiswa mengembangkan kepribadiannya.
Visi
pendidikan pancasila
Bertujuan
agar mahasiswa mampu mewujudkan nilai dasar agama dan kebudayaa serta kesadaran
berbangsa dan bernegara dalam menenrapkan ilmu pengetahuan, teknologi.
2.3 Kompetensi
pendidikan Pancasila
Mencakup unsur filsafat pancasila,
dengan kompetnsinnya bertujuan menguasai kemampuan berpikir, bersikap rasional
dan dinamis, berpandangan luas. Adapun kompetensi yang diharapkan adalah
sebagai berikut.
Mengantarkan
mahasiswa memiliki kemampuan untuk mengambil sikap yang bertanggung jawab
sesuai dengan hati nuraninya.
Mengantarkan
mahasiswa memiliki kemampuan untuk mengenali masalah hidup dan kesejahteraan,
serta cara pemecahannya.
Melalui
pendidikan pancasila , warga Negara Indonesia diharapkan mampu memahami,
menganalisis, dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat
bangsanya sevara berkesinabungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan
nasional, seperti yang digariskan dalam pembukaan UUD 1945, sehingga dapat
menghayati filsafat dan ideology pancasila, serta menjiwai tingkah lakunya
selaku warga negar republik Indonesia dala melaksanakan profesinya.
Dasar
substansi kajian pendidikan Pancasila
Berdasarkan
landasan pendidikan pancasila sebagaimna yang diuraikan di atas, maka substansi
kajian pendidikan pancasila meliputi pokok-pokok bahasan sebagai berikut.
1. Pancasila sebagai filsafat
2. Pancasila sebagai etika
politk
3. Pancasila sebagai ideologi
pancasila
4. Pancasila dalam konteks
sejarah perjuangan bangsa indonesia.
Pendidikan Pancasila
akan membuahkan sikap mental bersifat cerdas, penuh tanggung jawab, dalam
memecahkan berbagai permasalahan hidup bermasyarakat dari peserta didik dengan
prilaku yang :
1. Beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Berperikamanusiaan
yang adil dan beradab.
3. Mendukung
persatuan bangsa.
4. Mendukung
kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan golongan.
5. Mendukung
upaya mewujudkan keadilan sosial.
Pertanyaan
dan jawaban
1. Apa yang dimaksud dengan
pancasila sebagai paham liberalisme,kapitalisme dan sosialisme
Jawaban :
Dalam paham liberalisme dan
kapitalisme manusia hidup berkompetisi dalam kebebasan untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya dan Negara tidak boleh mencampuri hidup warga negaranya ,namun disis
lain rakyat kelas bawah seringkali menjadi pihak yang dirugikan .
Dalam paham sosialime pancasila adalah paham yang bertujuan untuk
mengubah bentuk masyarakat dengan menjadikan perangkat produksi menjadi milik
bersama dan mementingkan kesejahteraan yang merata dengan mengorbankan jak
milik pribadi warga Negaranya.
2.Apa yang dimaksud dengan
filsafat pacasila bagi negara indonesia?
Jawaban: dasar suatu nilai serta norma untuk
mengatur pemerintahan negara dan untuk mengatur penyelenggaraan suatu Negara.
BAB 3
PENUTUP
KESIMPULAN
Pendidikan pancasila yang menjadi sumber dan pedoman bangsa mengantarkan mahasiswa dapat mengembangkan kepribadiannya serta dapat membantu mewujudkan nilai-nilai dasar pancasila dan kesadaran berbangsa dan bernegara. Pendidikan pancasila juga bertujuan untuk menguasai kemampuan berfikir, bersikap rasional dan dinamis serta berpandangan luas sebagai manusia intelektual.
Pendidikan pancasila yang menjadi sumber dan pedoman bangsa mengantarkan mahasiswa dapat mengembangkan kepribadiannya serta dapat membantu mewujudkan nilai-nilai dasar pancasila dan kesadaran berbangsa dan bernegara. Pendidikan pancasila juga bertujuan untuk menguasai kemampuan berfikir, bersikap rasional dan dinamis serta berpandangan luas sebagai manusia intelektual.
DAFTAR PUSAKA